Promosikan Judi Online, Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan Ke Polisi

Penulis : tuy Tanggal : 07-Jun-2022
hanahanifah

LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMII) melaporkan selebgram Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan perjudian. Hana Hanifah diduga mempromosikan Judi Online melalui akun Instagramnya.

“Kami melaporkan konten promosi Judi Online yang diposting melalui akun instagram hana hanifah, ini sangat meresahkan,” ungkap Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada Wartawan, Selasa (7/6/2022).

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Hana Hanifah diduga melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perjudian.

“Kami melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti untuk laporan,” tuturnya.

Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai tindakan pidana dimana telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi online. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama saja dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.

“Kontennya sangat meresahkan, tidak etis dan tidak baik selaku pulic figure (yang memiliki banyak fans). Mengajak untuk mempromosikan akun judi online berpotensi merusak generasi bangsa muda,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan Polisi bakal mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. “Nandi akan didalami lebih lanjut terkait laporannya,” Ungkapnya.