
Banyak orang yang telah mengadu nasib lewat judi online. Dengan hanya menggunakan smartphone dan uang puluhan ribu rupiah saja, Banyak yang telah mencoba nya.
Namun jika bermain dalam jangka panjang tentunya judi online akan menyebabkan kecanduan bagi yang memainkannya hingga membuat para pemain berpotensi untuk melakukan tindakan kriminal. Lantas seperti apa Hukuman yang dapat diterima bagi para pelaku judi online ini ?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan perjudian ini dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milliar Rupiah.
Sejak tahun 2018 Hingga saat ini, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten judi diberbagai platform digital.
Kendati demikian, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli cyber.
“Selain itu kegiatan perjudian yang telah dilegalkan dibeberapa negara diluar Indonesia mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian di negara tersebut,” Jelas Dedy.
Kategori : Berita, Judi Online
Tag terkait :