Gelapkan Uang Rp.255 Juta milik Perusahaan untuk main Judi Online, Pemuda dilampung di polisikan

Penulis : tuy Tanggal : 23-May-2022
judionline

Kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah terjadi di kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan pelakunya adalah pemuda berusia 22 tahun berinisal WD. Ia bekerja disebuah perusahaan Es krim sebagai seorang kasir.

Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Uang itu dipakai WD untuk bermain permainan Judi Online.

Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan es krim ini yakni CV Multi Rasa Prima di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG pada tanggal 17 Maret silam.

Atas laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi menemukan beberapa alat butki kuat. Kemudian baru dilakukan penangkapan.

“Tersangka WD diamankan polisi di rumahnya pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” ucap Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, sabtu (21/05/2022).

Mayer menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka, tersangka sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.

“Akibat Ulahnya, Perusahaan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 255.788.500,” terang Mayer.

Pengakuan Tersangka kepada penyidik, Uang perusahaan yang berjumlah 255 juta rupiah tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain di permainan judi online.

Kini tersangka telah diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelas Mayer.